Radio Suara Pasurun FM 107 MHz merupakan Radio milik Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan yang berlokasi di jalan Panglima Sudirman nomor 52 Pasuruan. Awal keberadaannya Radio Suara Pasuruan FM 107 MHz merupakan Radio Khusus Pemerintah Daerah ( RKPD ) yang dikelola oleh Bagian Humas pada Sekretariat Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
Sejak didirikan pada tanggal 29 Maret 1971 Radio Khusus Pemerintah Daerah (RKPD) banyak mengalami perubahan, baik masalah gelombang / Frequensi dari menggunakan gelombang SW (Short Wave), MW (Medium Wave) kemudian menggunakan gelombang AM (Amplitude Modulasi) sampai akhirnya menggunakan frquensi FM.
Demikian juga lokasinya yang semula di Jl. Hayam Wuruk 14 Pasuruan ( Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan ) pindah ke J. Panglima Sudirman 52 Pasuruan. Hal tersebut merupakan salah satu bentuk pelayanan kita pada pendengar (masyarakat).
Selanjutnya dengan diberlakukannya Undang - Undang no 22 Tahun 1999 Tentang Otonomi Daerah serta dengan terbentuknya Dinas Informasi dan Komunikasi ( Infokom ), maka RKPD yang mulai tanggal 1 Juni 2001 berganti nama Suara Pasuruan 107 FM dikelola oleh Dinas Infokom pada Kasubdin Humasnya dengan berbagai pembenahan, diantaranya peningkatan kualitas suara.
Mengingat perkembangan media komunikasi yang kian pesat, maka Suara Pasuruan hingga kini terus mengadakan penyesuaian mulai dari program hingga teknologi yang dipakai. Hingga pada akhirnya Suara Pasuruan memutuskan hadir di tengah masyarakat Pasuruan dan sekitarnya dengan brand new “ Lebih dari Sekedar Informasi “ dan tag line “ Radio’e Wong Pasuruan “.
Website : http://www.107fm.pasuruankab.go.id
Webiste : http://radiosupasfm107.weebly.com/
Fanpage FB : https://www.facebook.com/pages/Radio-Suara-Pasuruan-107Fm
Twitter : https://twitter.com/suarapasuruan
No comments:
Post a Comment